Whistleblower adalah istilah bagi pihak yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan.
Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik
atau kepentingan publik. Pelanggaran tersebut, termasuk di antaranya, seperti korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dll.
Pihak whistleblower/pelapor biasanya adalah karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi.
Whistleblowing bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan tidak hanya menyangkut skandal keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum
dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Berdasarkan tujuan pelaporannya, pelapor pelanggaran terdiri dari dua jenis: Pelapor internal dan Pelapor eksternal.
Pelapor internal adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu pemerintah atau institusi yang melaporkan suatu tindakan
pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam pemerintah tersebut.
Pelapor eksternal adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu pemerintah atau organisasi yang melaporkan
suatu pelanggaran hukum kepada pihak di luar institusi, organisasi atau pemerintah tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan
segala tindakan yang melanggar hukum kepada media, penegak hukum, pengacara, pengadilan, institusi pemerintahan, atau LSM.
(sumber: wikipedia)
Pengertian whistleblower menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum
atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor.
Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi.
Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.
(sumber: aspirasihukum)